Quick Responsdensi Iqyu, menurut Tingkatan silsilah sebagai Pola wujud pelaksanaan tupoksi

Oleh : Iswar

Renja Sat Samapta; Ilustrasi-gambar

(Sumber Foto : Akurat.co)

UU NO.13 TAHUN 1961 TTG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN

PENYELIDIK DAN PENYIDIK

Pasal 4 menerangkan;
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik indonesia.

Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4:
a. Kerena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2.mencari keterangan dan barang bukti;
3.menyuruh berhenti seorang yang di curigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.penangkapan,larangan meninggalkan tempat,penggeledahan dan penyitaan;
2.periksaan dan penyitaan surat
3.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
4.membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat 1 huruf a dan b kepada penyidik.

Renggiat ;Deteksi Kerawanan dan Monitoring GK

Doc ; – Laporan/Mengedepankan pendekatan “refresif”

Lapbul (foto 1dan 2)

Meskipun dalam ruang lingkup penegakkan hukum, angka di atas perlu menjadi pertimbangan kembali mengenai pendekatan Polri sebagai institusi penegak hukum. Apakah harus tetap melanjutkan tradisi tersebut? Atau dengan pendekatan yang lebih humanis dan menjunjung tinggi supremasi sipil.

catatan :

Terlebih sekarang sudah berkembang konsep Restoratif Justice yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat dan memberikan kesempatan bagi para pesakitan hukum untuk kembali menjadi manusia seutuhnya.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started