Pembenahan Sistem Mutasi & Promosi

LINTAS CAKRAWALA, Aktualita com (Kamis 04/01/2024).

SATYA BHAYANGKARA – Jika ingin menjadi sebuah lembaga yang modern tentu lembaga tersebut harus menerapkan sebuah prinsip dasar yang bernama the right man on the right place. Hal tersebut juga berlaku di tubuh polri ,mengingat dalam sistemnya sendiri mengenal promosi maupun mutasi . Dengan pelaksanaan sistem seperti ini ,baik itu berupa mutasi horizontal ( job transfer ) dan juga mutasi vertikal ( promosi ) maka di harafkan dapat menjamin kualitas sumber daya manusia yang di miliki oleh lembaga dan mampu di manfaatkan secara optimal.

Adalah benar jika kita melihat sejumlah peraturan internal yang di miliki oleh Polri dan membawa niat yg baik dalam melakukan mutasi dan promosi. Peraturan internal tersebut misalnya adalah :

  1. PERKAP Nomor 19 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. PERKAP Nomor 9 tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. PERKAP Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski demikian ,berbagai elemen masyarakat memandang regulasi tersebut belum cukup untuk membangun Polri yang akuntabel dan transparan ,terutama terkait dengan persoalan mutasi dan promosi pada pejabat-pejabat strategis di lingkungan Polri . Oleh kerena itu, ada tiga prakondisi yang harus di penuhi oleh kepolisian untuk dapat terintegrasi dengan proses demokratisasi. Kondisi-kondisi itu di antaranya adalah :

  1. Polisi harus menjadi subjek aturan hukum yang terbebas dari pengaruh penguasa dan kelompok-kelompok politik ;
  2. Polisi dapat masuk kedalam ruang-ruang kehidupan publik dengan kewenangan yang terkendali secara cermat ; dan
  3. Terwujudnya prinsip akuntakuntabilitas dalam institusi kepolisian.

Bahwa benar apabila mutasi dan promosi itu menjadi kewenangan Polri dan sudah jelas pula landasan hukum untuk melaksanakan itu ,namun publik menginginkan dalam setiap agenda promosi maupun mutasi persyaratan dan argumentasinya harus bisa di pertanggungjawabkan. (tb)*


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started